TUGAS MANDIRI PELANGGARAN KODE ETIK GURU
Judul :
39,6 Persen Kekerasan Pada Anak
Dilakukan Guru
Tanggal :
Kamis, 5 Juni 2008
Sumber : http//nasional.kompas.com/read/2008/06/05/18481559/396.persen.kekerasan.anak.dilakukan.guru
MAGELANG,
KAMIS - Selama Januari hingga April 2008,
jumlah kasus kekerasan terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia, terdata
95 kasus. Dari jumlah itu, persentase tertinggi, yaitu 39,6 persen diantaranya,
dilakukan oleh guru.
"Mayoritas kekerasan
yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini adalah tindak percabulan, " ujar
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, saat ditemui
usai acara seminar di Universitas Muhammadiyah
Magelang, Kamis (5/6).
Data ini didapatkan dari
hasil laporan masyarakat serta pemberitaan yang muncul di media. Selain
percabulan, tindakan lain yang menonjol adalah kekerasan fisik seperti memukul.
Tahun lalu, kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Jawa Barat,
bahkan m enyebabkan salah seorang muridnya tewas.
Dari data yang diperoleh,
menurut Hadi, angka kekerasan yang dilakukan oleh guru, terlihat meningkat
drastis. Sebab, pada tahun 2007, persentase kekerasan dari tenaga pendidik
tersebut hanya mencapai 11,3 persen. Namun, dalam pantauan selama dua tahun ter
akhir tersebut, korban terbanyak selalu berasal dari siswa SD dan SMP.
Dengan perkembangan kasus
ini, diharapkan masyarakat terutama para orangtua murid dapat meningkatkan
kewaspadaan dan lebih memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya.
"Sebab, kenyataan yang terlihat dari kasus-kasus kekerasan itu membuktikan
bahwa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, "
ujarnya.
Hadi mengatakan, penyebab
terjadinya tindak kekerasan oleh para guru tersebut, perlu diteliti lebih
lanjut. Dimungkinkan, hal ini terjadi karena beban pekerjaan guru semakin berat
dan tingkat stres yang dialami semakin tinggi. Dengan kondisi ini, mereka p un
akhirnya lupa pada norma-norma dasar dan tugas utama melindungi murid.
Namun, bisa jadi, kasus
ini sekaligus mengindikasikan bahwa tingkat pengawasan yang dilakukan oleh para
kepala sekolah, orangtua murid, dan masyarakat sekitar sekolah, semakin lemah,
paparnya. Angka kekerasan ini bisa akan terlihat mencapai puncaknya pada bulan
Juni dan Juli. Pola ini pun, perlu diteliti lebih lanjut.
Berdasarkan lokasi
kejadian, 29,6 persen kasus kekerasan yang dialami anak-anak terjadi di Jawa Barat
dan 16,3 persen di Banten. Selain guru, pelaku kekerasan lainnya berada pada nomor
urut kedua terbanyak adalah, sesama anak, 15,4 persen, dan aparat ata u oknum
12 persen.
Mengacu pada kondisi
tersebut, Hadi mengatakan, diperlukan serangkaian langkah untuk menyelamatkan
anak-anak. Dalam hal ini, pemerintah harus rutin melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang hak-hak anak, memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kej
ahatan terhadap anak-anak, dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan
berbasis anak.
Selain itu, perguruan
tinggi diharapkan pula berperan serta dengan melakukan pengkajian tentang hak
anak dan perlindungannya. Di berbagai lembaga pendidikan mulai dari SD hingga
SMA, diperlukan pula adanya model pembelajaran alternatif untuk membantu anak
-anak bermasalah.
Dari perilaku di atas, sangatlah menyimpang norma-norma
dalam masyarakat. Terutama hal ini dilakukan oleh guru.Guru yang seharusnya
memberikan contoh yang baik kepada siswanya malah melakukan perbuatan tidak
senonoh pada siswa.
Dalam kode etik guru yang pertama telah disebutkan bahwa
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.Mengacu pada kode etik tersebut, tugas utama guru yaitu
membimbing dan membentuk siswanya agar berjiwa Pancasila. Guru seharusnya
memberikan contoh dan mengarahkan siswanya ke arah yang lebih baik walaupun ada
masalah lain yang dialami guru atau guru telah melakukanperbuatan yang
tidakbaik dan berakibat ke anak didiknya.
Dalam kasus di atas, oknum guru tersebut melakukan tindakan
cabul karena setelah melihat film porno. Tindakan melihat film ini sudah sangat
menyimpang dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang guru.Apapun alasan di
balik semua yang dilakukan, guru
tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum. Selain melanggar kode etik
guru, guru juga melanggar norma asusila. Hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum
guru yang melakukan hal penyimpangan asusila kepada muridnya supaya ke depannya
tidak ada lagi hal yang seperti ini dan ini juga akan menimbulkan trauma kepada
siswa.
Solusi : Dinas Pendidikan ataupun instansi pendidikan terkait, bila
menerima guru harus diseleksi secara ketat, termasuk dalam hal psikologisnya.
Mungkin dari kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu
yang menyimpang dalam kehidupannya. Sehingga guru yang benar-benar jadi guru
akan dapat memenuhi kode etik guru, dalam hal ini guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
Komentar
Posting Komentar