TUGAS MANDIRI PELANGGARAN KODE ETIK GURU

Judul         : 39,6 Persen Kekerasan Pada Anak Dilakukan Guru
Tanggal     : Kamis, 5 Juni 2008
Sumber     : http//nasional.kompas.com/read/2008/06/05/18481559/396.persen.kekerasan.anak.dilakukan.guru
 
MAGELANG, KAMIS - Selama Januari hingga April 2008, jumlah kasus kekerasan terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia, terdata 95 kasus. Dari jumlah itu, persentase tertinggi, yaitu 39,6 persen diantaranya, dilakukan oleh guru.  
"Mayoritas kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini adalah tindak percabulan, " ujar Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, saat ditemui usai acara seminar di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (5/6).
Data ini didapatkan dari hasil laporan masyarakat serta pemberitaan yang muncul di media. Selain percabulan, tindakan lain yang menonjol adalah kekerasan fisik seperti memukul. Tahun lalu, kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Jawa Barat, bahkan m enyebabkan salah seorang muridnya tewas.
Dari data yang diperoleh, menurut Hadi, angka kekerasan yang dilakukan oleh guru, terlihat meningkat drastis. Sebab, pada tahun 2007, persentase kekerasan dari tenaga pendidik tersebut hanya mencapai 11,3 persen. Namun, dalam pantauan selama dua tahun ter akhir tersebut, korban terbanyak selalu berasal dari siswa SD dan SMP.
Dengan perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat terutama para orangtua murid dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya. "Sebab, kenyataan yang terlihat dari kasus-kasus kekerasan itu membuktikan bahwa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, " ujarnya.
Hadi mengatakan, penyebab terjadinya tindak kekerasan oleh para guru tersebut, perlu diteliti lebih lanjut. Dimungkinkan, hal ini terjadi karena beban pekerjaan guru semakin berat dan tingkat stres yang dialami semakin tinggi. Dengan kondisi ini, mereka p un akhirnya lupa pada norma-norma dasar dan tugas utama melindungi murid.  
Namun, bisa jadi, kasus ini sekaligus mengindikasikan bahwa tingkat pengawasan yang dilakukan oleh para kepala sekolah, orangtua murid, dan masyarakat sekitar sekolah, semakin lemah, paparnya. Angka kekerasan ini bisa akan terlihat mencapai puncaknya pada bulan Juni dan Juli. Pola ini pun, perlu diteliti lebih lanjut.
Berdasarkan lokasi kejadian, 29,6 persen kasus kekerasan yang dialami anak-anak terjadi di Jawa Barat dan 16,3 persen di Banten. Selain guru, pelaku kekerasan lainnya berada pada nomor urut kedua terbanyak adalah, sesama anak, 15,4 persen, dan aparat ata u oknum 12 persen.
Mengacu pada kondisi tersebut, Hadi mengatakan, diperlukan serangkaian langkah untuk menyelamatkan anak-anak. Dalam hal ini, pemerintah harus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak anak, memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kej ahatan terhadap anak-anak, dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan berbasis anak.
Selain itu, perguruan tinggi diharapkan pula berperan serta dengan melakukan pengkajian tentang hak anak dan perlindungannya. Di berbagai lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA, diperlukan pula adanya model pembelajaran alternatif untuk membantu anak -anak bermasalah.

Dari perilaku di atas, sangatlah menyimpang norma-norma dalam masyarakat. Terutama hal ini dilakukan oleh guru.Guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya malah melakukan perbuatan tidak senonoh pada siswa.
Dalam kode etik guru yang pertama telah disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Mengacu pada kode etik tersebut, tugas utama guru yaitu membimbing dan membentuk siswanya agar berjiwa Pancasila. Guru seharusnya memberikan contoh dan mengarahkan siswanya ke arah yang lebih baik walaupun ada masalah lain yang dialami guru atau guru telah melakukanperbuatan yang tidakbaik dan berakibat ke anak didiknya.
Dalam kasus di atas, oknum guru tersebut melakukan tindakan cabul karena setelah melihat film porno. Tindakan melihat film ini sudah sangat menyimpang dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang guru.Apapun alasan di balik semua yang dilakukan,  guru tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum. Selain melanggar kode etik guru, guru juga melanggar norma asusila. Hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum guru yang melakukan hal penyimpangan asusila kepada muridnya supaya ke depannya tidak ada lagi hal yang seperti ini dan ini juga akan menimbulkan trauma kepada siswa.


Solusi : Dinas Pendidikan ataupun instansi pendidikan terkait, bila menerima guru harus diseleksi secara ketat, termasuk dalam hal psikologisnya. Mungkin dari kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu yang menyimpang dalam kehidupannya. Sehingga guru yang benar-benar jadi guru akan dapat memenuhi kode etik guru, dalam hal ini guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UNTUKMU AYAH IBU

SUATU HARI